Selasa, Maret 4


Jakarta

Masa tahanan selebgram Vadel Badjideh diperpanjang. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan alasannya.

Lewat PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan penyidik masih harus melengkapi bukti serta saksi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya semua memang dari berkas semuanya harus dilengkapi tentunya, dari mulai barang bukti kemudian saksi-saksi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (3/3/2025).


Masa tahanan dari pria bernama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu diperpanjang selama 40 hari. Ia sudah ditahan sejak 13 Februari lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk pemberkasan masih berjalan, oleh karena itu dari penyidik menambah untuk penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” kata Nurma Dewi.

Vadel Badjideh diketahui ditahan setelah menjadi tersangka terkait kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur atas laporan aktris Nikita Mirzani. Pria yang suka mengunggah konten berjoget itu terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut.

Kasus berawal saat Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia mengaku kedatangannya untuk melaporkan orang yang diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

Polisi kemudian mengkonfirmasi Nikita melaporkan Vadel Alfajar Badjideh, mantan pacar dari anaknya yang berinisial LM. Laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

(mau/pus)

Membagikan
Exit mobile version