Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Ronald dihukum 5 tahun penjara meski ketua majelis kasasi, Soesilo, sepakat Ronald divonis bebas.
Putusan lengkap, termasuk perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Soesilo, terdapat dalam dokumen putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).
“Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (12/12/2024).
Hal yang memberatkan ialah Ronald Tannur berusaha menghindari tanggung jawab, padahal korban adalah
pacar terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Berikutnya, majelis hakim kasasi menganggap Ronald tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan.
“Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dipidana,” demikian tertulis dalam putusan itu.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Ronald telah mengakui melakukan pemukulan dan penendangan terhadap Dini di dalam lift Lenmarc Surabaya. Selain itu, hakim juga menyatakan Ronald dengan sengaja atau sadar menyeret tubuh Dini Sera yang bersandar di samping kiri depan mobilnya dan selanjutnya melindas tubuh korban.
“Menyeret tubuh korban yang bersandar di samping kiri depan mobil Terdakwa dan selanjutnya dengan melindas tubuh korban dengan roda belakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa di TKP serta membiarkan korban yang sedang terkapar merintih kesakitan sekitar 30 menit antara pukul 00.25 WIB sampai dengan pukul 01.05 WIB di basement akibat terseret dan terlindas roda mobil Terdakwa, dan selanjutnya menaikkan korban yang masih terkapar ke dalam bagasi barang di belakang mobil Terdakwa dan Terdakwa ternyata tidak langsung menolongnya untuk dibawa ke rumah sakit terdekat dari tempat kejadian perkara,” ujar hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Ronald Tannur itulah yang membuat Dini Sera tewas. Hakim juga mengatakan hasil visum telah menunjukkan luka majemuk yang menyebabkan Dini Sera tewas.
“Perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diperoleh hasil visum et repertum Nomor KF 23.0465 dari RSUD Dr Soetomo atas hasil autopsi terhadap korban Dini Sera Afrianti oleh dr Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. bahwa kematian korban adalah akibat luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat, yang berhubungan dengan terlindasnya dan terseretnya bagian tubuh korban oleh roda mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, apalagi dengan diketemukannya jejak ban mobil di lengan atas korban polanya sama dengan pola ban mobil yang dikemudikan Terdakwa,” demikian pertimbangan hakim.
Meski demikian, hukuman 5 tahun penjara itu tak dibuat dengan suara bulat oleh tiga hakim yang tergabung dalam majelis kasasi pengadil Ronald Tannur. Ketua majelis hakim, Soesilo, menyampaikan dissenting opinion.
Soesilo mengatakan alasan kasasi dari jaksa pada pokoknya menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Soesilo menganggap alasan itu tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tidak salah dalam menerapkan hukum dan mengadili Ronald Tannur sebagaimana hukum acara pidana.
“Bahwa putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Soesilo.
Soesilo mengatakan rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera ada di sisi kiri mobil. Dia menyebut Dini Sera masih bernyawa saat tiba di apartemen, lalu dibawa ke rumah sakit. Dini Sera kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit.
Dia juga menyebut ada hasil visum yang menunjukkan Dini Sera meninggal dunia dengan sebab kematian, yaitu luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan serta pemeriksaan tambahan yang menemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Soesilo mengatakan hasil visum tak dengan jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.
“Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta-merta menyatakan Terdakwa-lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” ujarnya.
Simak Video MA Bentuk Tim Pemeriksa Kasus Suap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.