Senin, Juli 1


Jakarta

Nirina Zubir dan keluarga masih harus terus menghadapi masalah imbas mantan ART, Riri Khasmita, menggelapkan dan mengambil alih sertifikat tanah milik almarhum ibunda mereka. Ada tiga orang yang mengaku sudah membeli tanah dari Riri Khasmita tak terima sertifikat mereka dibatalkan.

Saat ini, enam sertifikat tanah milik ibunda sudah dikembalikan kepada Nirina Zubir dan keluarga. Ternyata ada beberapa tanah yang statusnya sudah dijual oleh Riri Khasmita.

Tiga orang yang mengaku pembeli tanah dari Riri Khasmita, yakni Jasmaini, Muhammad Fachrozy, dan Musaroh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta.


Mereka yang semuanya berprofesi sebagai pedagang di Tanah Abang, melayangkan gugatan ke PTUN pada 10 Juni 2024. Ketiganya berani melayangkan gugatan karena merasa memiliki hak atas tanah yang sertifikat hak miliknya telah diterbitkan oleh BPN berdasarkan pembelian beritikad baik pada Tahun 2018.

Pembelian tanah tersebut diakui diperoleh dengan cara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alas hak jual beli yang dibeli oleh ketiga orang tersebut dari Riri Khasmita.

“Saya mengetahui ayah saya semasa hidup sekitar tahun 2018 pernah membeli tanah dari Riri Khasmita, yang oleh ayah sertifikat tanahnya memang diketahui atas nama Riri Khasmita setelah dilakukan pengecekan ke BPN. Yakin karena sertifikatnya adalah asli. Ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kwitansi,” kata Fachrozy ditemui usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2024).

Bahkan sertifikat tanah yang sudah dibeli oleh mendiang ayahnya, sudah dibalik nama atas nama Fachrozy. Namun, Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, terkejut saat mengetahui Riri Khasmita dipenjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah.

Selain itu, sertifikat dari tanah yang mereka beli atas nama Riri Khasmita dibatalkan sepihak oleh Kanwil BPN DKI Jakarta. Namun, pembatalan itu mereka dapat hanya dari surat pemberitahuan dan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta.

“Saya pernah mendapatkan pemberitahuan dari BPN dan melalui surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, bahwa sertifikat milik saya, Bu Jasmaini dan Pak Sutrisno peralihan haknya dibatalkan oleh BPN, dan haknya dikembalikan kepada Nirina Zubir,” kata Facrozy.

“Setelahnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum, kok bisa setifikat tanah saya hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN. Padahlkan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN. Oleh kuasa hukum kemudian dilakukan langkah mengajukan gugatan sengketa tata usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” sambungnya.

Kuasa hukum tiga orang tersebut dari Kantor Hukum Rikardo Lumbanraja Associate, pembatalan terhadap 4 sertifikat milik ketiga kliennya dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan dalam tindakannya menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara.

(pus/aay)

Membagikan
Exit mobile version