Minggu, Oktober 6


Badung

Aksi turis Pakistan ini tak patut ditiru. Dia memesan makanan sampai Rp 29 Juta tapi bayarnya pakai bukti transfer palsu. Untung akal bulusnya berhasil diendus.

Turis berinisial OF itu menipu sebuah restoran di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Berkali-kali dia memesan makanan dari restoran itu, namun berkali-kali pula dia memberikan bukti transfer palsu ke pihak restoran.

Jumlah tagihan makanan yang diorder secara online oleh OF selama ini ternyata cukup fantastis. Totalnya mencapai Rp 29 juta. Namun modus operandi OF akhirnya terbongkar juga.


Aksi kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap dari kecurigaan staf akunting di restoran tersebut. Dia merasa ada yang janggal dengan bukti transfer OF atas pemesanan makanan online di restoran tempatnya bekerja.

Staf itu langsung melaporkan temuannya yang tidak beres itu kepada pemilik restoran. Meski begitu, manajemen meminta para staf untuk tetap melayani pesanan OF yang sudah kesekian kali itu.

Para staf kemudian diminta untuk mengecek riwayat transaksi yang dilakukan oleh pelaku sejak bulan April lalu.

“Setelah dicek memang benar ada riwayat pesanan sejak April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti transfer, tapi tidak ada uang sama sekali masuk ke rekening kafe,” jelas Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. OF mengakui sudah memesan makanan dengan bukti pembayaran palsu agar meyakinkan pihak restoran.

“Jumlah pesanan 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke restoran 32 kali. Makanan dikonsumsinya sendiri,” ungkap Juniawan.

Walhasil, restoran tersebut mengalami kerugian hingga Rp 29 juta atas ulah OF yang memesan makanan tapi membayarnya secara fiktif.

Polisi kemudian menangkap OF di penginapannya yang berada di Canggu, Kuta Utara, Badung pada Jumat (7/6/2024). OF mengaku sudah memesan makanan dengan bukti transfer fiktif 38 kali sejak bulan April 2024.

“(OF) sudah kami tahan dan proses pemberkasan. Motifnya ekonomi,” tandas Juniawan.

Polisi akan menjerat OF dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

Simak Video “Restoran di Kuta Terbakar 8 Mobil Damkar Dikerahkan
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version