Minggu, Maret 16


Jakarta

Model Indira Soediro menyampaikan harapannya agar sengketa warisan orang tua dengan adik kandungnya, Hari Indra Pandji, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Indira Soediro barharap masalah selesai dengan damai.

Puteri Indonesia 1992 itu menekankan pentingnya menyadari hubungan keluarga. Dia mau menghindari perselisihan berkepanjangan di pengadilan.

“Saya selalu berharap dia bisa sadar bahwa kami ini keluarga, adik-beradik dan semua ini harus diselesaikan bersama-sama. Tidak perlu melalui meja hijau untuk pengadilan. Karena kita ini sudah dewasa masing-masing,” kata Indira Soediro saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).


Model berusia 53 tahun itu juga mengingatkan sebagai anak mereka seharusnya berbakti kepada orang tua. Tidak seharusnya mereka meributkan hal seperti ini. Mereka harus menjunjung tinggi nilai-nilai keluarga.

“Yang paling penting adalah sebagai anak itu harusnya kita berbakti kepada orang tua. Jadi kalau kita mengingat orang tua, harusnya kita sadar. Ada tugas dan kewajiban kita sebagai anak untuk berbakti,” ujar Indira Soediro.

Meski putusan pengadilan sudah inkrah dan ia kembali digugat untuk pelaksanaan sita eksekusi, Indira Soediro tetap mengupayakan jalan damai agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa konflik yang lebih besar.

“Saya mengupayakan terus untuk mediasi, walaupun putusan pengadilan hari ini sudah inkrah dan saya digugat lagi untuk dilaksanakan sita eksekusi, saya tetap berupaya untuk bisa bertemu, menyelesaikan dengan jalan damai sebaik-baiknya keluarga,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Indira, Kuspriyanto, menyampaikan majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk hadir dalam sidang mediasi berikutnya.

“Majelis hakim memberikan ruang kembali supaya nanti diberikan kesempatan tanggal 15 (April), supaya hadir kembali (di Pengadilan Agama Jakarta Selatan), harapannya mudah-mudahan semuanya hadir,” jelas Kuspriyanto.

Kuspriyanto menyampaikan keberatan terhadap Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya cacat formil.

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version