Jumat, Oktober 11


Jakarta

Warga negara (WN) Nigeria berusia 34 tahun berinisial OAC diusir dari Bali lantaran dengan sengaja menghilangkan paspor.

“OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Dudy Gede Duwita dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Kepada petugas imigrasi, OAC menyebut paspornya hilang. Setelah diinterogasi, petugas menilai ada unsur kesengajaan OAC menghilangkan paspornya sejak mendarat di Bandara Internasional Sukarno-Hatta 27 Agustus 2019.


Dudy tidak mengetahui alasan pasti OAC sengaja menghilangkan dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan perjalanan internasional itu. Dia menduga OAC sengaja menghilangkan paspor agar bisa tinggal lama di Indonesia dan tak terdeteksi imigrasi.

“Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman membayar denda Rp 20 juta. Karena menyatakan tidak sanggup, dia dijatuhi hukuman penjara satu bulan,” kata Dudy.

Setelah bebas penjara, OAC lalu dipindah ke Rudenim Denpasar. Pria Nigeria itu akhirnya dipulangkan ke negara asalnya setelah administrasi pendeportasiannya rampung. Namanya juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.

“Pada 8 Oktober 2024 OAC telah dideportasi ke kampung halamannya Nigeria melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya.

OAC bukan satu-satunya warga dari Benua Afrika yang diusir dari Bali karena sengaja menghilangkan paspor. Sebelumnya, 24 warga negara Nigeria, Tanzania, dan Ghana juga terciduk petugas lantaran melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan diduga sengaja menghilangkan paspor.

______________________

Artikel ini telah tayang di detikBali

(wkn/wkn)

Membagikan
Exit mobile version