Sabtu, Maret 15


Jakarta

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau pengusaha bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan pencairan THR bagi para pekerja swasta paling lambat H-7 Lebaran.

Hal ini sebagai yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.


“Kadin terdiri dari para pelaku ekonomi, sehingga para pelaku ekonomi diharapkan pertama tentu di bulan Ramadhan ini membayarkan THR yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan pemerintah” kata Airlangga saat ditemui wartawan usai acara Buka Bersama Kadin di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (14/3/2025).

Airlangga juga berpesan kepada para pelaku usaha dan industri untuk tetap menjaga daya saing usahanya masing-masing. Sehingga dapat terus beroperasi serta menjaga lapangan pekerjaan alias tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Kedua, menjaga lapangan pekerjaan. Ketiga, menjaga daya saing,” ucapnya.

Bahkan menurutnya akan lebih baik jika para pengusaha dan industri ini dapat meningkatkan kapasitas bisnis mereka hingga melakukan ekspansi. Dengan begitu para swasta ini dapat menciptakan lapangan kerja lebih besar lagi.

“Keempat tentu melakukan ekspansi dan terutama untuk sektor yang bisa meningkatkan jumlah pekerja, menciptakan lapangan kerja, dan yang berikutnya menjaga ekosistem,” tutur Airlangga.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version