Jumat, November 1


Jakarta

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta tak khawatir soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan itu membuat 21 pasal di dalamnya diubah.

Airlangga menyampaikan hal tersebut di depan 75 para duta besar (dubes) dan perwakilan luar negeri dalam acara Diplomatic Economic Reception Dinner yang diselenggarakan Kadin Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Jumat (1/11/2024).

Menurut Airlngga putusan MK tidak perlu dikhawatirkan karena sebagian besar yang telah diputus oleh MK sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan pemerintah.


“Pemerintah telah meninjau hasil pembatalan MK dan tidak perlu khawatir karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan dari undang-undang tersebut,” kata Airlangga.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut dalam proses untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan organisasi buruh dan asosiasi pengusaha.

“Jadi dengan ini saya pastikan bahwa sebenarnya MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita. Saya kira itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah Pak Prabowo untuk melibatkan semua pemangku kepentingan investasi dalam perencanaan yang disebutkan sebelumnya,” terang Airlangga.

Sebagaimana diketahui, uji materi yang telah mendapat putusan MK dengan nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh partai buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya. Dalam permohonannya, mereka menggugat puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja dan dikabulkan sebagian.

(aid/hns)

Membagikan
Exit mobile version