Selasa, November 5


Jakarta

Tahun depan merupakan periode pertama presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil Gibran Rakabuming Raka. Sederet kebijakan sedang dipersiapkan, salah satunya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal adanya kemungkinan gaji ASN kembali naik di 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji ASN 8% dan pensiunan 12% di 2024.

“Kalau penyesuaian kan ke atas. (Ada rencana kenaikan berarti?) Ya seperti itu, disesuaikan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).


Airlangga menanggapi arah kebijakan belanja pegawai ASN 2025 yang tertulis bahwa adanya penyesuaian gaji ASN. Hal itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang menjadi landasan sebelum diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Dalam dokumen itu, disebutkan arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN. Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan,” tulis dokumen tersebut.

Dari segi pengelolaan ASN, pemerintah melihat permasalahan yang terjadi antara lain masih belum terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak dan kompetitif, serta belum diterapkannya manajemen talenta secara merata di seluruh instansi pemerintah.

“Sehubungan dengan tata kelola, kualitas regulasi masih perlu ditingkatkan mengingat masih terjadi hiperregulasi yaitu ketika kewenangan regulasi tersebar, ditambah dengan partisipasi yang belum optimal dan SDM regulasi yang belum memadai,” tulis dokumen tersebut.

Reformasi pensiun ASN dinilai berpotensi menyebabkan kenaikan belanja pegawai dalam jangka pendek. Dalam dokumen itu dijelaskan bagaimana belanja pegawai selama periode 2019-2023 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6%, di 2024 sendiri jumlahnya mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1% PDB sehingga menjadikannya salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.

Peningkatan belanja pegawai itu antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga (K/L) seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

“Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan, sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur dan tunjangan khusus,” dikutip dari dokumen KEM PPKF.

Simak juga Video ‘Mendagri Bicara Percepatan Naik Pangkat 178 ASN yang Daftar Pindah IKN’:

[Gambas:Video 20detik]

(aid/das)

Membagikan
Exit mobile version