Sabtu, September 28


Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 10 Sertifikat Tanah Elektronik milik masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Hal ini menjadi pertama kalinya Sertifikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat, bahkan se-pulau Kalimantan.

AHY menyerahkan sertifikat tersebut pada pada Sabtu (22/6). AHY berharap kedepannya tidak ada pemalsuan maupun menduplikasi sertifikat tanah secara ilegal.

“Mengapa kita galakkan ini, karena dengan Sertifikat Tanah Elektronik harapannya bukan hanya lebih ringkas karena sebetulnya tinggal satu lembar saja dan sebetulnya tidak perlu di print, tapi kalau di-print juga bisa, di handphone juga bisa. Dan kalau sudah masuk ke dalam database kita artinya tidak semudah itu ada yang menduplikasi, menggandakan, dan memalsukan,” ungkap AHY dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).


Ia menyampaikan Sertifikat Tanah Elektronik ini bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat karena seluruh data pertanahan disimpan dalam bentuk digital. Hal ini bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah karena sertifikat tidak mungkin lagi dipalsukan.

“Kalau sudah semua bersertifikat elektronik apalagi kalau kabupaten/kotanya sudah lengkap artinya semua bidang tanah terpetakan dengan baik. Mudah-mudahan keadilan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan juga institusi bisa kita wujudkan,” tuturnya.

Adapun 10 sertifikat yang diserahkan Menteri ATR/BPN kali ini terdiri dari, lima sertipikat berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lima sertifikat lainnya adalah hasil dari program Redistribusi Tanah objek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Selain menyerahkan sertifikat, Menteri ATR/Kepala BPN juga meninjau setiap ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Ia menyempatkan diri menyapa seluruh pegawai yang tengah mengerjakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

Simak juga Video ‘AHY Soal 2.086 Ha Lahan IKN Bermasalah: Tinggal Tunggu Eksekusi’:

[Gambas:Video 20detik]

(akd/ega)

Membagikan
Exit mobile version