Rabu, Februari 26


Jakarta

Ahli Forensik Digital (IT), Abimanyu, dihadirkan pihak Paula Verhoeven dalam persidangan perceraian dengan Baim Wong. Abimanyu menjelaskan dalam rekaman CCTV yang menjadi bukti, ada pertikaian antara Baim dengan Paula.

“Di dalam saya diminta untuk memberikan penjelasan mengenai adanya rekaman CCTV kegiatan di suatu ruangan. Jangan lupa ini sidang tertutup ya, jadi saya juga tidak akan berbicara banyak. Ada bukti CCTV di dalam suatu ruangan, di mana terjadi ada semacam pertikaian antara kedua belah pihak (Baim dan Paula),” ujar Abimanyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Terkait perbedaan pendapat antara Baim dan Paula, Abimanyu menyebut ada pembicaraan yang sangat keras sehingga salah satu pihak marah.


“Kemudian ya karena saya saling silang pendapat atas sesuatu, nanti yang bersangkutan mungkin bisa menjelaskan sesuatu tersebut. Kemudian menjadi pokok pembicaraan yang jadi keras sehingga membuat salah satu pihak sangat marah,” bebernya.

Lebih lanjut, Abimanyu menjelaskan dinamika percakapan dalam rekaman tersebut yang menyebabkan ketegangan antara Baim dan Paula. Pihak pria disebutkan berbicara keras kepada wanita hingga akhirnya terjadi kontak fisik.

“Jadi yang pihak prianya tersebut bicara keras kepada wanita kemudian ada suatu bentak-bentakan, ada suatu bicaranya agak kencang sehingga membuat suasana jadi semakin tidak kondusif dan dari perbuatan tersebut. Kalau yang wanita ya diam aja. Dia ngomong tenang, tetapi yang ini agak keras karena diam aja, mungkin jadi ada membuat yang prianya jadi pengin intens untuk berinteraksi dengan yang wanitanya untuk ngomong gitu ya, minta respons sampai kemudian terjadi kontak tubuh ya secara keras,” bebernya.

Pernyataan tersebut mencuatkan pertanyaan, apakah terjadi kontak fisik antara Baim dan Paula? Namun, Abimanyu tidak bisa menyimpulkan kejadian itu termasuk KDRT atau bukan karena dirinya adalah ahli telematika.

“Silakan diterjemahkan kalau saya bahasanya bahasa telematika. Jadi kalau gini, kalau bahasa telematikanya kita melihat bahwa itu terjadi adanya suatu kontak kekerasan sampai ada suatu terjadi benturan. Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan silakan itu secara pakar hukum nantinya menilai. Tetapi kalau di bahasa telematika kita melihat ada suatu bukti, suatu kontak keras di CCTV. Di CCTV bukti keras benturan dan terkena sampai yang satu dihajar terpental,” pungkasnya.

“Iya di situ ada kontak, ya okelah pihak pria (yang melakukan). Kemudian pihak wanitanya sampai terpental karena hal tersebut, lalu juga ada kontak, jadi melakukan sesuatu ke kepalanya yang wanita. Sehingga dengan pergerakan tangan yang membuat kepala wanita sampai kayak kedorong ke depan,” pungkasnya.

(fbr/wes)

Membagikan
Exit mobile version