Jumat, Desember 20


Bali

Gajah betina penghuni Bali Zoo, Moly, terseret arus Sungai Wos Gianyar, Bali, dan ditemukan mati pada Senin (16/12). Agar tidak terulang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melarang aktivitas menyeberangi sungai saat cuaca buruk.

“Jangan sampai terjadi lagi. Jangan dulu gajah menyeberangi sungai,” tegas Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Selasa (17/12/2024).

Moko menyebutkan bahwa peristiwa itu adalah kejadian pertama kali dalam sejarah konservasi dan merupakan kejadian luar biasa. Karenanya, pihaknya melarang segala bentuk aktivitas yang melibatkan penyeberangan sungai, terutama dalam rangka pengenalan lingkungan.


“Gajah itu karakternya sangat unik, kadang tenang, kadang liar. Walaupun sudah terlatih, namun ketika melihat air jiwa bermainnya akan keluar. Mungkin itu yang terjadi saat gajah Moly lama sampai seberang dan terdorong air yang membesar di sungai Wos yang ada di tengah kawasan wisata,” jelas Moko.

Moko juga meminta Bali Zoo untuk memindahkan aktivitas interaksi gajah ke area yang lebih aman. Dia kembali menegaskan agar meminimalisasi interaksi gajah saat cuaca buruk.

Berdasarkan data BKSDA Bali, terdapat 85 ekor gajah di Bali, dengan 15 ekor di antaranya dititipkan di Bali Zoo. Gajah merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan menjadi milik negara. Bali Zoo hanya memiliki hak penitipan.

“Jadi peristiwa ini akan kami sampaikan secara runut ke pusat,” jelasnya.

Manajemen Bali Zoo melalui Humas Emma Chandra menyatakan kesediaannya untuk menaati evaluasi dari BKSDA Bali. Menurut Emma, keluarga besar Bali Zoo merasakan duka mendalam atas kehilangan Moly, yang berasal dari Way Kambas, Lampung, dan telah menjadi bagian dari Bali Zoo sejak 2013.

Saat kejadian, dua gajah, Tina dan Moly, sedang menyeberang bersama mahout (pawang). Tina berhasil sampai ke seberang.

“Namun karena Moly lambat dan air terus membesar akhirnya terbawa arus sungai,” ungkapnya.

Emma menambahkan bahwa lokasi penyeberangan tersebut biasanya aman karena airnya dangkal. “Sehari-hari kedalaman air hanya setinggi lutut dan jaraknya tidak lebih dari 10 meter. Namun pada saat kejadian tidak disangka air datang dengan tiba-tiba dan besar,” tuturnya.

Selain larangan aktivitas penyeberangan sungai, BKSDA juga meminta Bali Zoo meningkatkan mitigasi bencana untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

______________________

Artikel ini telah tayang di detikBali

(wkn/wkn)

Membagikan
Exit mobile version