Jumat, Oktober 18


Jakarta

Karoseri Adiputro resmi melarang pemasangan klakson basuri atau klakson telolet pada setiap produksi bus dan van di fasilitas produksi Adiputro. Hal ini menyusul ramainya pemberitaan meninggalnya seorang bocah di Banten akibat terlindas bus, saat meminta pengemudi bus membunyikan klakson telolet.

Direktur Adiputro Wirasejati, David Jethrokusumo, lewat surat tertulis mengimbau kepada pimpinan produksi R4 dan R6, marketing R4 dan R6 di PT Adiputro Wirasejati, agar tidak melayani pemasangan klakson telolet di bus-bus pesanan konsumen.

Melalui surat ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesoris klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” tulis surat bertanggal 18 Maret 2024 yang ditulis oleh David.


Diberitakan sebelumnya, tren klakson telolet pada bus kembali memakan korban. Bocah usia lima tahun tewas tertabrak bus di jalur masuk dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, saat berlari di samping bus meminta pengemudi membunyikan klakson ‘telolet’.

Dalam rekaman video yang beredar, bocah tersebut terus berlari di samping bus. Korban terlindas di sebelah kiri di bagian belakang bus. Diduga pengemudi bus tidak menyadari keberadaan bocah itu karena blind spot (titik buta). Korban tewas di tempat kejadian. Korban dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon.

Belajar dari peristiwa ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian turun tangan untuk mengatur penggunaan klakson telolet. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, mengatakan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” katanya dalam keterangan tertulils.

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang menggunakan klakson telolet. Penggunaan klakson pada kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

[Gambas:Instagram]

Simak Video “Kata Pakar Safety Riding soal Pelarangan Telolet Bus AKAP
[Gambas:Video 20detik]
(lua/lth)

Membagikan
Exit mobile version