Rabu, November 20


Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti kinerja KPK. Dia mengungkap ada pihak yang beranggapan bahwa ada atau tanpa KPK, korupsi akan terus berjalan.

“Orang kadang sering mengatakan republik ini ada dan tanpa KPK juga korupsi tetap jalan sehingga mereka bilang untuk apa ada KPK,” kata Nasir saat tes uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR RI, Senin (18/11/2024).

Nasir menuturkan, bukan berarti ia menginginkan KPK untuk bubar. Dia menilai perlu ada pengawasan lebih agar KPK bisa bekerja secara maksimal.


“Fungsi pengawasan, trigger mechanism dan memastikan integritas internal dan memastikan tata kelola lembaga yang baik, saya pikir itu adalah cara untuk mengawasi bukan hanya internal di KPK dan juga lembaga-lembaga di luar KPK,” ujarnya.

Merespons itu, capim KPK, Poengky Indarti, menilai KPK diperlukan sebagai pemantik bagi lembaga-lembaga penegak hukum lain, yaitu kepolisian atau kejaksaan.

“KPK sebagai trigger mechanism ini kan mendorong lembaga-lembaga, baik kepolisian maupun kejaksaan, bisa meningkatkan kinerjanya,” sebut Poengky.

“Sehingga hasil tangkapan kepolisian atau kejaksaan bisa lebih tinggi sehingga indeks persepsi korupsi Indonesia bisa lebih tinggi,” tambah dia.

Diketahui, Komisi III DPR menggelar tes uji kelayakan dan kepatutan kepada capim KPK. Berikut ini urutan uji kelayakan capim KPK:

1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

Lihat juga Video Baleg DPR: Pemberantasan Korupsi Tanpa UU Perampasan Aset Sudah Cukup

[Gambas:Video 20detik]

(ial/whn)

Membagikan
Exit mobile version