Selasa, Maret 25
Jakarta

Sidang lanjutan kasus impor gula dengan terdakwa Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong terus bergulir. Ada yang bikin lega Tom Lembong usai persidangan, berikut ceritanya.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan eks Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J Indartyo, dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018, Susy Herawaty.

Usai persidangan, Tom Lembong sempat diwawancarai oleh media. Dalam pernyataan usai keluar dari meja hijau itu, Tom Lembong mengaku lega.

“Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tom Lembong menyinggung dakwaan jaksa yang menudingnya mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang surplus gula. Menurut Tom, tudingan itu terbantah dengan keterangan sejumlah saksi yang telah hadir di persidangan.

“Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula dan tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019,” kata Tom.

Tom mengatakan dakwaan jaksa soal mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor terbantahkan dengan keterangan saksi dalam sidang. Dia mengatakan tidak ada aturan yang melarang PT PPI bekerja sama dengan distributor demi optimalisasi pendistribusian gula.

“Kemudian, Kejaksaan juga menuduh bahwa kami Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan membolehkan atau mengarahkan PT PPI selaku pelaksana penugasan stabilisasi harga dan stok gula, mengarahkan atau membolehkan PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor,” kata Tom.

“Itu tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor untuk mengoptimalkan pendistribusian gula,” tambahnya.

Menurut Tom, saksi juga menerangkan tidak ada larangan BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah. Dia mengklaim petani gula tidak mengalami kerugian saat kegiatan importasi gula, sehingga dakwaan jaksa soal pelanggaran UU Perlindungan Petani keliru.

“Terakhir dari saya sementara ini, mungkin tadi juga sudah mulai, kita tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan stok gula,” ujarnya.

Saksi Sidang Ngaku Terpaksa Bikin Konsep Surat Tugas Impor Gula


Foto: Sidang kasus Tom Lembong (Mulia/detikcom).

Di dalam persidangan Susy merupakan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018 memberikan kesaksiannya mengenai surat tugas impor gula.

Mulanya, jaksa menanyakan surat penugasan impor gula dari Kemendag ke Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerjasama dengan PT Angles Products.

“Saksi tadi sudah mendengarkan juga pertanyaan dari rekan saya terkait dengan Inkopkar. Inkopkar itu dari kalau PI-nya (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan itu pertama 12 Oktober 2015 senilai 105 ribu ton, yang keduanya 8 Maret 2016 senilai 105 ribu ton, sedangkan yang ketiganya 8 April 2016 senilai 157 ribu ton. Ini antara permintaan Inkopkar untuk PI perusahaan Angles Products. Bisa saksi menjelaskan terkait dengan tiga tanggal tadi? Bagaimana mekanismenya sampai bisa keluar persetujuan impor?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor.

Susy mengaku ditugaskan untuk membuat surat penugasan impor gula tersebut. Dia menuturkan Inkopkar mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar ke Tom.

“Mohon izin kalau yang Oktober 2015, kami tidak tahu sama sekali di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, posisi saya adalah diminta oleh pimpinan untuk mengkonsep surat-surat terkait penugasan kepada induk koperasi dimaksud, yang mana induk koperasi dimaksud mengajukan permohonan kepada Bapak Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar. Jadi diminta untuk mengkonsepkan surat, menugaskan Inkop dimaksud untuk melakukan operasi pasar,” ujar Susy.

Susy mengatakan pembuatan konsep surat penugasan impor gula itu bukan tugas dan fungsinya. Dia mengaku sudah melapor ke pimpinannya, Robert Indarto.

“Selanjutnya surat-surat itu ada hubungan tidak dengan persetujuan atau pengakuan impor untuk PT Angles Products di tanggal 12 Oktober 2015?” tanya jaksa.

“Mohon izin menjawab, kami sama sekali tidak tahu kalau yang untuk bulan Oktober, tetapi yang bapak jaksa sampaikan di berikutnya itu memang kami mengkonsepkan atas arahan pimpinan, yang mana sebenarnya kami sudah sampaikan kepada pimpinan, kepada pimpinan saya, Bapak Robert bahwa sebenarnya bukan tusi (tugas dan fungsi) kami di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menjawab penugasan impor dimaksud, tetapi diminta oleh pimpinan untuk tetap dijawab surat tersebut disatukan sekaligus dengan perpanjangan operasi pasar,” jawab Susy.

Jaksa lalu mendalami konsep surat yang dibuat Susy tersebut. Susy mengatakan surat itu terkait kelembagaan induk koperasi.

“Kami sama sekali tidak ada berurusan sama perusahaan yang dimaksud bapak majelis, termasuk tadi yang disebutkan, PT-nya kami tidak. Jadi surat-surat yang saya konsepkan adalah terkait kelembagaan Inkopnya, karena dalam konteks operasi pasar,” jawab Susy.

Jaksa juga mendalami Susy terkait permintaan Inkopkar ke Kemendag untuk melakukan impor gula. Susy mengaku sudah menolak memasukkan poin impor gula dalam konsep surat penugasan tersebut.

“Saya hanya mengkonsepkan surat dimaksud kemudian karena ini ada, tadi saya sampaikan bahwa sebenarnya kami menolak untuk memasukkan poin terkait impor dalam surat penugasan dimaksud karena kami tidak memahami soal ketentuan impor,” jawab Susy.

“Sehingga dalam draf yang dimaksud saya menyampaikan kepada pimpinan saya, Bapak Robert, bahwa kita tidak mengetahui soal ini tapi karena diminta untuk menjawab maka di poin terakhir selalu dalam surat dikunci, bahwa penugasan impor ini harus sesuai dengan ketentuan Permendag 117 tahun 2015, di semua surat yang saya konsepkan,” imbuh Susy.

Susy mengatakan semua surat penugasan impor yang dia buat ‘dikunci’ dengan ketentuan Permendag nomor 117 Tahun 2015. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena dia tak paham soal ketentuan impor gula.

“Permendag 117 itu Terkait apa Saudara saksi?” tanya jaksa.

“Permendag 117 terkait ketentuan impor,” jawab Susy.

Lihat juga Video Tom Lembong: Mendag Lain Bisa Buktikan Importasi Gula Tak Langgar Hukum

Halaman 2 dari 2

(lir/lir)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Membagikan
Exit mobile version