Sabtu, Januari 11


Jakarta

Wacana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali muncul. Pembatasan usia kendaraan di Jakarta disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dalam undang-undang tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.


Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Dalam lembar Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dicontohkan, untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta.

Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 1, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataannya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Berdasarkan data Electronic Registration Identification (ERI) jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.353.591 unit. Itu terdiri dari mobil penumpang, bus, mobil barang, sepeda motor, dan kendaraan khusus di DKI Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Jenis kendaraan yang paling banyak terdaftar adalah sepeda motor sebanyak 19.015.998 unit. Terbanyak kedua adalah mobil penumpang sebanyak 4.352.259 unit.

Sementara wilayah paling banyak kendaraan bermotornya adalah di Jakarta Timur dengan total 3.239.767 unit.

Simak Video “Review Land Rover Defender 130 Outbond: Berkelas tapi Siap Kerja Keras!
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lth)

Membagikan
Exit mobile version