Jumat, Januari 10


Jakarta

Opsen pajak mulai berlaku secara nasional sejak 5 Januari 2025. Kecuali Jakarta, semua wilayah di Indonesia bakal memberikan pungutan tambahan untuk motor maupun mobil. Lantas berapakah pajak tahunan yang harus dibayar pemilik Toyota Avanza lawas setelah opsen berlaku?

Sebagai contoh, buat Toyota Avanza tahun 2017 tipe Veloz 1.5, jika mengacu pada lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) tahun 2024, dikenakan pajak Rp 3.432.200 dengan rincian biaya PKB (pajak kendaraan bermotor) Rp 3.432.200 dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 143.000.

Kemudian buat pembayaran pajak tahun ini yang jatuh tempo 30 Mei 2025 pun sudah muncul besaran pajak yang harus dibayar. Mengacu aplikasi Sapawarga, pajak Toyota Avanza Veloz 1.5 untuk tahun 2025 adalah Rp 3.414.100 atau lebih murah Rp 18.100 dari pajak tahun lalu.


Adapun rinciannya adalah:

Pajak Toyota Avanza dengan Opsen

  • PKB pokok: Rp 1.970.500
  • SWDKLLJ pokok: Rp 143.000
  • Opsen PKB pokok: Rp 1.300.600

Sebagai informasi, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen kata dia, tetap berlaku karena undang-undang tersebut sudah diturunkan kepada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menyebut Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak memungut opsen pajak sepenuhnya.

“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” kata Dedi.

“Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” tambahnya.

Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyebut tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen. Sebab, pokok pajaknya sudah diturunkan terlebih dahulu.

(lua/dry)

Membagikan
Exit mobile version