Minggu, Juli 7


Jakarta

Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan mobil pemadam kebakaran yang tertemper kereta api. Masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan-Kalimas, melaporkan lokomotifnya tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.

Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup. Tidak ada korban dalam insiden ini.

Belajar dari kecelakaan ini, ternyata mobil pemadam kebakaran harus mengalah ketika kereta api lewat di perlintasan sebidang d pintu perlintasan sudah ditutup.


Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

“Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Joni dikutip dari siaran persnya.

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

2. Mendahulukan kereta api

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version