Minggu, September 29


Jakarta

Sejumlah provinsi diketahui menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Ini daftarnya.

Pemutihan denda pajak digelar di beberapa provinsi di Indonesia. Periode pemutihan denda pajak ini berbeda-beda tergantung dari provinsinya. Dalam catatan detikOto, setidaknya ada empat provinsi yang tengah menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.


Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak

Jakarta termasuk salah satu di antaranya. Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan denda pajak.

1. Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Berbeda dari tahun lalu, program pemutihan ini cuma berlaku sampai bulan Agustus.

Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2024.

Perlu dicatat, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor ini hanya berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024.

2. Jawa Tengah

Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program yang diselenggarakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan.

Pertama, Pemprov Jawa Tengah menggratiskan BBNKB kedua dari dalam Provinsi Jawa Tengah dan luar Provinsi Jawa Tengah. Untuk diketahui, BBNKB kedua ini adalah bea balik nama untuk pergantian identitas kepemilikan kendaraan bekas.

Pemprov Jawa Tengah juga menghapus pajak progresif. Wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama tidak dikenakan tarif pajak progresif.

Program ketiga adalah diskon pajak tahun berjalan. Bagi yang rajin bayar pajak ada diskon 5 dan 2,5 persen untuk roda dua dan tiga. Untuk roda empat ke atas dapat 5 persen.

Terakhir diskon untuk denda tunggakan. Ada potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun.

Berikut jadwal program pemutihan di Jawa Tengah mulai hari ini:

  • Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

3. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menggelar pemutihan bea balik nama dan pajak kendaraan untuk 2024. Pemutihan pajak kendaraan itu digelar mulai 4 Juni hingga November 2024 di seluruh gerai Samsat di Kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

“Saya mengajak semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan hingga 30 November tahun ini,” kata Gubernur Rohidin dilansir Antara.

Bengkulu juga menggelar pemutihan denda pajak sekaligus pembebasan pokok tunggakan kendaraan bermotor.

4. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur nomor 440/IV/2024. Insentif tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Tak cuma itu, BBN II juga dihapuskan. Ada juga diskon pajak terhadap beberapa jenis kendaraan. Diskon 40 persen diberikan bagi kendaraan umum atau pelat kuning dan diskon 30 persen diberikan untuk angkutan barang.

Insentif pajak ini berlaku hingga 30 Juni 2024.

(dry/lth)

Membagikan
Exit mobile version