Jumat, Oktober 18


Jakarta

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk memperlancar perjalanan mudik Lebaran tahun ini. Salah satu strategi yang disiapkan adalah pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan menerapkan ganjil genap. Pembatasan kendaraan ini dilakukan di jalan tol dari Jakarta menuju arah timur.

“Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap,” kata Aan dikutip Humas Polri.


Aan menjelaskan, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap berputar balik. Pengendara akan dipantau oleh sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Pelaksanaannya, kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Namun kita akan menempatkan kamera ETLE kita yang nanti ada ETLE mobile yang kita siapkan di gerbang-gerbang tol yang memang akan ada pembatasan melalui ganjil genap ini,” jelasnya.

Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai 5 April 2024. Ganjil genap diberlakukan dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap

Untuk arus mudik, skema ganjil genap diterapkan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Lokasi pembatasan ganjil genap dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Selanjutnya, ganjil genap juga diberlakukan pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Lokasinya mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

Sementara itu, pada arus balik juga akan diberlakukan ganjil genap. Ganjil genap pada arus balik dimulai pada hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini berlaku dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian dilanjutkan pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Terakhir pada Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Namun, ada 10 jenis kendaraan yang dibebaskan dari pembatasan ganjil genap ini. Berikut rinciannya.

10 kendaraan yang boleh melintas tanpa dibatasi ganjil genap:

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Nagara Republik Indonesia yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan dinas pelat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum pelat kuning
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  • Kendaraan angkutan barang.

Simak Video “Sandiaga: 194 Juta Masyarakat akan Lakukan Perjalanan Saat Lebaran
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version