Sabtu, Desember 28


Jakarta

Sandra Dewi melewati Natal yang berbeda tahun ini. Beberapa hari sebelum Natal, suami Sandra Dewi,

Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar karena kasus korupsi pengelolaan timah yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sandra Dewi juga tidak menghadiri sidang vonis suaminya.

Namun, ada yang jadi perhatian dari Sandra Dewi. Akun Instagram @sandradewi88 menghilangkan semua foto Harvey Moeis, termasuk saat mereka menikah. Bukan cuma itu, Sandra Dewi juga mematikan komentar di postingannya.


detikcom sudah menghubungi pihak Sandra Dewi. Akan tetapi, belum ada respons soal alasan Sandra Dewi hilangkan Harvey Moeis dari akun Instagramnya.

Usai sidang vonis Harvey Moeis, kuasa hukumnya, Marcella Santosa, memberikan penjelasan soal pertimbangan Sandra Dewi tidak hadir di sidang tersebut.

“Ya karena menurut kami mungkin dia juga mempertimbangkan ya, mungkin bisa lihat dari live kalian. Karena kalian kan sudah bikin live,” ujarnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kemarin.

“Jadinya sudah memudahkan untuk melihat apa putusannya. Terima kasih juga dengan teman-teman wartawan yang meliput,” sambungnya.

Sedangkan dalam sidang pembacaan vonis Harvey Moeis, disebutkan harta Sandra Dewi juga harus disita. Hal itu membuat tim kuasa hukum merasa keberatan karena Sandra Dewi dalam kesaksiannya sudah menjelaskan ada aset-aset pribadi yang didapat selama meniti karier sebagai artis juga disita. Selain itu, Sandra Dewi dan Harvey Moeis juga mempunyai perjanjian pisah harta.

“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi Ahmad kuasa hukum Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan menunggu sampai menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menentukan langkah.

“Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari kedepan,” tegasnya.

(pus/wes)

Membagikan
Exit mobile version