Jumat, November 15


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia meningkat. Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri 18,83 juta dan pada Februari meningkat menjadi 19 juta.

“Tahun 2024 merupakan tahun yang krusial bagi industri kripto karena tahun depan ada pengalihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu Bappebti menghimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dengan baik dan terintegrasi satu sama lain. Sehingga diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan dengan baik dan mendorong perlindungan menyeluruh bagi investor kripto dan iklim investasi berjalan semakin baik,” ujar Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam keterangan tertulis PINTU, dikutip Sabtu (23/3/2024). Hal ini dibahas dalam Pop-In Podcast PINTU bertajuk Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Crypto di Indonesia?bersama Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dan General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo.

Olvy mengungkapkan, industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat. Berangkat dari hal tersebut, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, sehingga Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

“Peraturan Aset Kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Selanjutnya lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori. Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, General Counsel PINTU Dimas Utomo mengapresiasi peran Bappebti yang telah mengawal perkembangan industri kripto, di mana banyak negara yang belum memutuskan arah regulasi kripto.


“Namun Bappebti hadir mendesain aturan dengan cakupan yang luas mulai dari perdagangan dan operasional hingga aturan perlindungan konsumen dan Anti-Money Laundering (AML). Terbukti investasi kripto dalam negeri mengalami peningkatan yang sangat pesat dan masih terbuka ruang untuk terus tumbuh,” katanya

Dimas melanjutkan, PINTU sendiri siap menjadi mitra strategis Bappebti untuk memberikan masukan terkait kemajuan industri agar daya tarik terhadap kripto tidak menjadi bubble.

“Ke depan, antusiasme masyarakat pada kripto pasti akan terus meningkat signifikan, untuk itu kami berharap para pedagang aset kripto bisa bekerja sama dengan Bappebti agar ke depan tidak hanya produk spot trading yang saat ini telah digunakan oleh investor, melainkan produk derivatif bisa tersedia di Indonesia. Perkembangan produk derivatif ini kami harap dapat membuat persaingan antara global crypto player dengan pemain lokal bisa seimbang.” tutup Dimas.

(ara/ara)

Membagikan
Exit mobile version