Jakarta –
Dari total 165 juta unit kendaraan, ternyata yang perpanjangan STNK 5 tahunan tak sampai 50 persen.
Masih banyak pemilik kendaraan yang tak patuh membayar kewajibannya. Dalam catatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tingkat kepatuhan masyarakat dalam meregistrasi ulang kendaraan bermotor di bawah 50 persen.
“Tingkat kepatuhan masyarakat ini dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit kendaraan yang mendaftar di kita, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK ini hanya 69 juta di bawah 50%,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dilansir laman Korlantas.
Terkait hal itu, Aan mengatakan tim pembina Samsat akan melakukan pendekatan dengan cara mendatangi rumah pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya. Pemilik kendaraan itu akan diingatkan untuk membayar pajak kendaraannya. Hal ini dilakukan guna membenahi validitas data kendaraan yang dimiliki Korlantas.
“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” lanjut Aan.
Bila itu tak berhasil, cara terakhir yang ditempuh adalah penegakan hukum bagi pengguna jalan. Dengan cara ini Korlantas akan bisa memperoleh data yang valid sekaligus diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta pembayaran pajak dan pengesahan STNK.
Sebelumnya Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pernah mengungkap salah satu alasan masyarakat enggan membayar pajak. Kebanyakan dari mereka mengharapkan pemutihan pajak.
“Padahal pemutihan itu enggak tentu. Itu yang jadi kendala kenapa masyarakat tidak patuh pajak,” tutur Yusri.
(dry/din)