Minggu, Februari 9


Padang

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang dan mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 kasus sengketa Pilkada di Sumatera Barat (Sumbar). Hasilnya, 11 tidak diterima dan dua lainnya lanjut ke sidang pembuktian.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, dua daerah yang lanjut ke sidang pembuktian itu adalah Pilkada Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

“Ya, dari 13 sengketa, 11 permohonan yang diajukan para pemohon, dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan dua permohonan yang lanjut ini membuka peluang bagi pemohon untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan pembuktian selanjutnya. Dua daerah itu adalah Pasaman dan Pasaman Barat,” ujar Hamdan kepada detikSumut, Kamis (6/2/2025).


Mantan Komisioner Bawaslu Tanah Datar itu mengatakan, dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada 11 daerah di Sumbar resmi ditutup. Dan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.

“Sidang Sengketa PHPU Pilkada menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam Undang-undang, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan,” katanya.

Sidang pembuktian sendiri dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025 mendatang. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa, serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf b, PKPU 18/2024, penetapan calon terpilih bagi kabupaten dan kota yang ada sengketa, dilaksanakan 3 hari setelah putusan dibacakan. Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

(mjy/mjy)

Membagikan
Exit mobile version