Jakarta –
Berdasarkan hasil kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau Pemerintah Indonesia untuk mendorong operasi layanan internet berbasis satelit Starlink tidak dilakukan di kota besar. Terkait hal tersebut, operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison, Smartfren, Telkomsel, dan XL Axiata buka suara.
Steve Saerang, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, mengatakan pihaknya mengharapkan pemerintah dapat merumuskan regulasi yang seimbang demi menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi, khususnya bagi operator yang telah lebih dulu berkomitmen dan berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur hingga menjangkau pelosok dan wilayah terluar Indonesia.
“Dengan demikian, harapannya dapat turut menjaga iklim usaha yang sehat agar dapat terus mendukung pemerataan akses digital di seluruh Indonesia,” ujar Steve.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Saki H. Bramono, menjelaskan pada prinsipnya, Telkomsel memahami bahwa sistem komunikasi berbasis satelit seperti Starlink menawarkan solusi untuk mengatasi tantangan geografis di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) yang sulit dijangkau oleh infrastruktur telekomunikasi konvensional seperti fiber optic atau jaringan seluler.
Disampaikan Telkomsel, sebagai bagian dari TelkomGroup, senantiasa mendukung percepatan transformasi digital di seluruh Indonesia melalui perluasan jaringan, pembangunan BTS Merah Putih dan BTS USO, serta investasi dalam teknologi inovatif yang inklusif.
Adapun selama ini Telkomsel telah berkolaborasi dengan Telkomsat dalam mendukung kebutuhan internet di wilayah 3T dan area sulit dijangkau lainnya dengan memanfaatkan teknologi satelit yang salah satunya disediakan oleh Starlink. Kami berharap skema B2B ini menjadi fokus utama kehadiran Starlink di Indonesia, termasuk untuk memperkuat konektivitas di perairan dan wilayah terpencil.
“Guna terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan, Telkomsel pun berharap kebijakan pemerintah terus menciptakan equal playing field di sektor telekomunikasi dan digital dengan memastikan pemenuhan kewajiban yang sama bagi semua penyelenggara layanan, baik domestik maupun internasional, mencakup pendirian badan usaha di Indonesia, kepatuhan terhadap perpajakan, TKDN, sampai dengan aspek keamanan dan kedaulatan data,” tuturnya.
XL Axiata memberikan nilai positif kepada hasil kajian KPPU terkait wilayah beroperasinya Starlink di Indonesia. Menurutnya, hal itu akan menciptakan iklim industri telekomunikasi yang sehat ke depannya dengan catatan ada pengawasan dan penegakan aturan yang tegas dari pemerintah yang mengatur hal tersebut
“Kami juga berharap, dengan adanya kajian KPPU ini, pemerintah bisa lebih berperan aktif untuk meningkatkan kolaborasi di ekosistem industri telco,” ungkap Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata Reza Mirza.
Begitu pun Smartfren mendukung agar Starlink dapat fokus beroperasi di wilayah daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) guna mempercepat ketersediaan akses internet di daerah tersebut.
“Bagus sekali dengan hadirnya layanan Starlink, maka saat ini tidak ada lagi hambatan untuk menyediakan akses internet di daerah pelosok atau 3T,” kata President Director Smartfren Merza Fachys
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan kajian terkait layanan internet berbasis satelit, Starlink, yang sempat bikin heboh saat masuk ke pasar Indonesia.
Sebagai informasi, KPPU telah mengkaji masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan Pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet. Kajian ini mulai dilaksanakan sejak Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024, dilakukan melalui diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) dengan DPR RI, Kementerian dan Lembaga, asosiasi, pelaku usaha dan akademisi.
Disampaikan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala kajian tersebut untuk mendapatkan data primer yang komprehensif, juga dilakukan survei kepada masyarakat pengguna layanan internet.
“Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T),” ungkap Mulyawan dikutip dari siaran pers, Jumat (29/11).
Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Saran tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 18 November 2024 kepada Presiden RI dan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Komunikasi dan Digital.
(agt/afr)