Jakarta –
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan truk tronton yang mengakibatkan dua orang tewas di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Sopir truk, Ade Zarkasih (45), ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah lakukan gelar perkara tadi pagi dan kita tentukan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/11/2024).
Ojo mengatakan tersangka Ade Zarkasih dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban meninggal dunia,” kata Ojo.
Berikut bunyi Pasal 310 Ayat (4):
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Alami Micro Sleep
Berdasarkan pengakuan sopir truk bernama Ade Zarkasih (45), dirinya mengantuk saat berkendara. Ade Zarkasih mengalami micro sleep hingga akhirnya menghantam kendaraan di depannya.
Truk itu diketahui mengangkut kardus yang hendak dikirim dari wilayah Cikarang ke wilayah Tangerang. Berdasarkan pengakuannya, Ade berkendara sejak dini hari.
“Iya (sopir micro sleep). Tahu-tahu sedang mengemudi, less (tertidur) gitu kan. Tapi yang jelas, menurut pengakuan (sopir), ‘Saya tidur jam 3 (dini hari), Pak’. Kemudian mulai mengemudikan truk ini membawa barang-barang kurang lebih 04.30 WIB menuju Tangerang,” tuturnya.
Kronologi Kecelakaan
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (26/11) pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.
Diella menjelaskan mulanya kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.
“Menurut keterangan saksi, kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella saat dihubungi, Selasa (26/11).
Tabrakan di lokasi pun tak terelakkan. Diella mengatakan lima sepeda motor dan satu kendaraan roda empat ditabrak.
“Kemudian mengakibatkan kecelakaan seketika. Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Lihat juga Video ‘CCTV Detik-detik Truk Tronton Tabrak 6 Kendaraan di Slipi’:
[Gambas:Video 20detik]
(mei/dhn)