Bogor –
Pelaku pembunuhan pria di semak-semak Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, telah ditangkap. Pelaku berinisial FLW (20) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.
“Pasal yang diterapkan kepada pelaku atau tersangka di antaranya tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain, dan atau tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain, dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (21/11/2024).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” sambungnya.
Pelaku FLW membunuh korban berinisial MR (22) dengan cara dipukul dan dicekik di Desa Cibunian, Kabupaten Bogor, pada Minggu (17/11/2024) malam. FLW kemudian ditangkap pada Selasa (19/11) atau sehari setelah jasad MR ditemukan warga pada Senin (18/11) pukul 09.00 WIB.
Teguh menyebutkan pembunuhan berawal dari gadai motor. Pelaku sempat menggadai motor kepada korban dan menerima uang gadai sebesar Rp 8 juta.
“Dijelaskan bahwa awal mula pembunuhan tersebut adalah hasil pemeriksaan diakui pelaku/tersangka memposting di grup Gadai Mobil atau Motor Amanah Sentul Bogor yang ada di aplikasi Facebook,” kata Teguh, Kamis (21/11/2024).
“TSK menggadaikan motor tersebut beserta STNK tersebut selama satu minggu dengan dana yang TSK butuhkan sebesar Rp 8 juta,” imbuhnya.
Saksikan juga video: Kronologi Pembunuhan Wanita di Jalan Trans Sulawesi, Korban Juga Diperkosa
[Gambas:Video 20detik]
(idn/idn)