Jumat, November 8


Jakarta

Terungkap ada sembilan kementerian/lembaga membuat pelat dinas sendiri. Alhasil jika melakukan pelanggaran lalu lintas, tak bisa dilakukan penindakan.

Sembilan kementerian dan lembaga negara diketahui membuat pelat dinas sendiri. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh sembilan kementerian dan lembaga itu rupanya tidak didaftarkan ke Korlantas Polri. Alhasil, bila ada pelanggaran yang dilakukan, maka pihak kepolisian sulit untuk menindak.

Kakorlantas Polri Pol Irjen Aan Suhanan dalam focus grup discussion (FGD) yang digelar oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’ mengungkap penindakan itu terbatas oleh kebijakan perundang-undangan.


“Saat ini, karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian,” ungkap Aan dikutip laman Humas Polri.

“Sehingga untuk penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dam sebagainya. Tapi untuk saat ini belum,” lanjutnya.

Aan tak mengungkap kementerian dan lembaga yang dimaksud. Namun diharapkan ke depan bisa ada diskusi dengan sembilan kementerian dan lembaga itu agar ada keadilan hukum.

Untuk diketahui, beberapa pejabat dan kementerian lembaga memang mendapat pelat dinas khusus. Pelat khusus itu diterbitkan oleh pihak kepolisian setelah mendapat surat rekomendasi dari beberapa pihak seperti Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat pusat, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten kota, Kepala Divpropam untuk tingkat Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 76.

Adapun yang bisa menggunakan pelat nomor khusus terbitan Polri itu kini terbatas di kalangan pejabat eselon I dan eselon II. Kalaupun menggunakan pelat nomor khusus, tak berarti istimewa di jalan. Aturan lalu lintas tetap harus dipatuhi. Kendaraan pengguna pelat nomor khusus itu pun tidak berhak untuk mendapat prioritas di jalan.

“Walaupun itu dibatasi ya, hanya untuk eselon I, eselon II, dan nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilese apa pun, tidak mempunyai prioritas,” ungkap Aan.

(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version