Jumat, Oktober 18


Jakarta

Praktik judi online (judol) jadi fokus pemberantasan oleh Pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sudah meminta bank memblokir 8.000 rekening terkait judol.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening,” terang Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di ruang konferensi pers Bank Indonesia, Jumat (18/10/2024).

Ia mengatakan data rekening-rekening bank terkait judi online yang dimintakan untuk diblokir itu berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran ini turut dilakukan terhadap rekening dengan orang atau badan yang sama yang terlibat dalam transaksi judol.


“(OJK juga) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification Fund (kepemilikan orang atau badan) yang sama,” tegasnya.

Mahendra juga meminta lembaga jasa keuangan melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi keuangan.

Salah satunya dengan mengeluarkan aturan terkait penyempurnaan penerapan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, penerbitan dan pelaporan obligasi dan sukuk daerah, serta pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan.

OJK juga terus memperkuat penerapan strategi anti-fraud, transparansi dan publikasi sukuk bunga dasar kredit dan bank umum konvesional, bagi bank umum non-konvesional, serta pelaporan penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version