Jumat, Januari 24


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober-Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Berdasarkan keterangan resminya, Jumat (24/1/2025), Satgas PASTI menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:


a. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
b. CCS Compleo, penawaran investasi;
c. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;
d. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;
e. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
f. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin
server AI yang menawarkan penghasilan harian;
g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
h. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Berdasarkan data 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” tegasnya.

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Komdigi untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti- Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi sampai 22 Januari 2025, IASC sudah menerima 30.124 laporan, di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Dari jumlah tersebut, 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,72%). Jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir Rp 96 miliar (20,14%).

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamathttp://iasc.ojk.go.iddengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email:konsumen@ojk.go.idatau email:satgaspasti@ojk.go.id.

(aid/fdl)

Membagikan
Exit mobile version