Minggu, Februari 23


Jakarta

Sebanyak 71 pegawai Imigrasi dinonaktifkan setelah diduga terlibat pungutan liar (pungli) terhadap 60 warga negara (WN) China berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar Republik Rakyat China. Sebanyak 30 pegawai di antaranya mendapat hukuman kategori berat, sedang, dan ringan. Namun, sejauh ini belum ada yang dipecat.

“Kurang lebih 29 atau 30 (pegawai Imigrasi) sudah turun hukuman disiplinnya,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lapas, Saffar Muhammad Godam, seusai konferensi pers di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).

Saffa mengatakan 30 pegawai Imigrasi mendapat hukuman beragam. Yakni, pencopotan jabatan, penonaktifan jabatan, hingga penempatan khusus di tempat tertentu.


“Nah, sisanya masih menunggu. Masih dalam proses,” kata Saffar.

Saffar mengatakan puluhan warga China itu dimintai uang tip. Modus puluhan pegawai imigrasi itu sudah dilakukan sejak setahun lalu.


“Apapun itu, tetap saja salah. Saat ini, sedang kami tindak lanjuti,” katanya.

Untuk mencegah aksi pungli itu terulang, Saffar menyatakan telah memasang tanda peringatan bagi warga asing. Peringatannya, agar tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apapun ke petugas Imigrasi.

Sebelumnya, dilansir detikNews, pegawai yang dinonaktifkan terdiri dari pejabat struktural hingga petugas konter. Kepala Kantor Imigrasi Soetta juga diganti oleh Kementerian Imipas.

Adapun untuk pegawai yang dinonaktifkan kini tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal. Sedangkan uang senilai Rp 32,7 juta hasil pungli sudah dikembalikan ke warga China yang jadi korban.

Artikel ini telah tayang di detikbali

(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version