Jakarta –
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Namun, dari ketujuh kelompok pengguna jalan itu, masih ada celah orang-orang tertentu minta pengawalan di jalan raya.
Aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan urutannya, berikut 7 kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya:
(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.
“Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, menurut Djoko, ada celah orang atau kendaraan tertentu mendapat hak prioritas untuk didahulukan di jalan. Terutama kelompok kendaraan di poin (g) Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas,” ucap Djoko.
Tak cuma pejabat, beberapa waktu lalu banyak viral konvoi mobil mewah atau motor gede (moge) dikawal di jalan. Tak jarang, konvoi mereka yang dikawal polisi meminta pengendara lain untuk memberikan prioritas.
Lanjut Djoko, esensi dari pengawalan adalah memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri, karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Namun, Djoko menilai oknum yang memanfaatkan kewenangan itu harus ditertibkan.
“Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan,” sebut Djoko.
“Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum, tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
(rgr/lth)