Senin, Oktober 7
Tangerang

Ayah berinisial RA (36) sampai hati menjual bayinya sendiri kepada orang lain. Mirisnya, bayi berusia 11 bulan itu dijualnya untuk judi online.

Bayi laki-laki itu dia jual kepada pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang dengan nilai Rp 15 juta. Pasutri itu, HK (32) dan MON (30), juga ditangkap polisi.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, RD, melapor ke polisi. Setelah hampir sebulan anaknya dijual sang suami, RD akhirnya bisa bertemu kembali dengan putranya itu.


Berikut fakta-fakta kasus ayah jual bayi yang dirangkum detikcom, Minggu (6/10/2024).

1. Ayah dan Pasutri Pembeli Bayi Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, selain ayah RA, pihaknya juga menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri pembeli bayi.

“Selain RA, ada dua tersangka lain yang ditangkap yaitu HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi yang dijual,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (5/10).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban. RD melapor kepada polisi bahwa suaminya telah menjual bayinya kepada orang lain saat dirinya bekerja di Kalimantan.

Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap HK dan MON yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero (kanan). (Foto: dok. Istimewa)

2. Ayah Jual Bayi buat Judi

Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi. Namun rupanya, uangnya kemudian dipakai untuk judi online.

“Uangnya dia pakai buat judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

Perbuatan RA tentu tak patut ditiru. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu.

“Seminggu habis duitnya,” ucapnya.

3. Bayi Dijual Rp 15 Juta

RA dan pasutri HK-MON melakukan transaksi jual-beli bayi di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, sekitar akhir Agustus 2024. Bayi itu dijual seharga Rp 15 juta.

“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” imbuh David.

Baca selanjutnya: alasan pasutri beli bayi…..

Membagikan
Exit mobile version