Minggu, Februari 2


Cilegon

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu imbas dari pemecatan yang dilakukan PT ASDP terhadap tujuh orang karyawannya yang dituduh korupsi.

Kuasa hukum eks karyawan PT ASDP, Adelien Harjono, mengatakan kliennya dipecat lantaran dituduh korupsi oleh perusahaan. Namun, perusahaan tak menjelaskan bukti-bukti korupsi yang dilakukan eks karyawannya tersebut.

“Jadi, ketujuh korban PHK ini mereka tidak menerima di-PHK secara sepihak karena dasar surat PHK itu mereka diduga melakukan korupsi. Saya dan pihak korban sudah melakukan bipartit dengan Dinas Tenaga Kerja, kami menerima hasil tidak memuaskan, ASDP tidak mengabulkan mereka dipekerjakan kembali. Mereka (korban) juga meminta bukti-bukti bagaimana mereka melakukan korupsi, tapi tidak dijelaskan oleh ASDP,” kata Adelien saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).


Surat pemecatan yang dikeluarkan PT ASDP, lanjutnya, hanya menyertakan keterangan bahwa ketujuh orang itu melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, perbuatan KKN seperti apa tidak dijelaskan dalam surat tersebut.

“Mereka (ASDP) mengambilnya di perjanjian kerja bersama, di situ tertulis bahwa mereka (eks karyawan) ini melakukan KKN sehingga mereka dikeluarkan secara sepihak. Nah itu (rincian perbuatan KKN) sudah kami tanyakan tapi tidak menjelaskan,” katanya.

Selain dipecat secara sepihak, tujuh eks pegawai ASDP ini tidak diberi peringatan terlebih dahulu. Mereka secara bergantian dimutasi ke beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Banyuwangi, dan Bangka Belitung sebelum di-PHK. Tak lama usai dimutasi, mereka menerima surat pemecatan.

“Mereka ini dimutasi dulu 6 bulan, ada yang 4 hari dimutasi surat PHK-nya diberikan, ada yang 2 jam dimutasi baru dikeluarkan surat PHK-nya. Harusnya ASDP menjelaskan surat PHK ini dikeluarkan. Mereka sempat menanyakan buktinya apa, tapi tidak dijelaskan. Memang Ada di perjanjian itu ada SP 1, 2, 3, harusnya kan ada peringatan tapi ini tidak dilakukan. Kalaupun klien saya melakukan. Tindak pidana korupsi harusnya ada ketentuan hukum dari pengadilan baru dikeluarkan surat PHK,” jelas Adelien.

Adelien mengatakan, kliennya merasa nama baiknya tercemar atas tuduhan korupsi oleh perusahaan mereka. Untuk itu, pihaknya melaporkan PT ASDP atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan disampaikan ke Polda Banten.

“Kami laporkan atas dugaan melanggar Pasal 311, 317, dan 318. Karena klien kami ini merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan atas tuduhan korupsi namun tidak ada bukti,” tuturnya.

Menjawab tuduhan itu, PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan, keputusan manajemen yang telah mem-PHK ketujuh orang itu sudah sesuai dengan perjanjian kerja bersama perusahaan. Ketujuh orang itu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh internal perusahaan.

“Dalam pengambilan keputusan PHK, ASDP telah melalui proses sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan dan Ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Adapun langkah manajemen yang dilakukan telah melalui pemeriksaan internal berdasarkan saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” kata Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin.

PT ASDP juga telah melakukan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Namun demikian, manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sepenuhnya menghormati langkah yang diambil eks karyawan dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

(dnu/dnu)

Membagikan
Exit mobile version