Jumat, September 27


Jakarta

Warga Jakarta yang tidak punya waktu mengurus paspor ke kantor imigrasi saat hari kerja, bisa memanfaatkan layanan percepatan pada Sabtu dan Minggu. Layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan ini hanya tersedia di beberapa lokasi saja.

Dengan layanan tersebut, paspor bisa langsung sehari jadi alias selesai di hari yang sama. Layanan percepatan ini hanya menerima pembuatan dan perpanjangan paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh. Sehingga tidak melayani permohonan paspor karena hilang, rusak, dan perubahan data.

Lantas, di mana saja lokasi layanan pembuatan dan perpanjangan paspor yang buka pada Sabtu-Minggu di Jakarta?


Lokasi Pembuatan dan Penggantian Paspor Percepatan pada Akhir Pekan

Hanya beberapa unit layanan paspor saja yang melayani pembuatan dan perpanjangan paspor di hari Sabtu-Minggu. Mengutip situs resmi Imigrasi, berikut daftarnya:

  1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri, Lt. Basement
    Jam pelayanan: 09.00 – 11.00 WIB.
  2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua, Lt. 5 Blok A
    Jam pelayanan: 09.00 – 11.00 WIB.
  3. Immigration Lounge Pondok Indah Mall (PIM) 3, Lt. B2 Unit E1-E3
    Jam pelayanan: 10.00-15.00 WIB.
  4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Gedung Parkir Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Lt. 4
    Jam pelayanan: 08.00-11.00 WIB.
  5. Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction, Lt. 2
    Jam pelayanan: 09.00-11.00 WIB.
  6. Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi, Area Parkir Mobil Lt. 5
    Jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB.

Ketentuan Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Percepatan

Untuk mengurus paspor dengan layanan penerbitan percepatan, berikut ketentuan yang mesti diperhatikan:

  • Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian/perpanjangan paspor.
  • Pembuatan dan perpanjangan paspor karena masa habis masa berlaku dan halaman penuh.
  • Tidak melayani karena paspor rusak, hilang, dan perubahan data.
  • Mendaftar terlebih dahulu di aplikasi M-Paspor.

Layanan percepatan di UP3 Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta juga bisa langsung datang ke lokasi, apabila traveler mengalami kondisi darurat sebagai berikut:

  • Akan berangkat di hari yg sama, telah memiliki tiket atau boarding pass, namun masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan.
  • Sakit atau keperluan kesehatan.
  • Keperluan mendesak lainnya yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang valid.

Persyaratan Dokumen Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Percepatan

Untuk membuat dan memperpanjang paspor di layanan percepatan, berikut persyaratan dokumen yang perlu dibawa:

Permohonan Paspor Dewasa

– Kartu tanda penduduk (KTP).
– Kartu keluarga (KK).
– Akta lahir/Ijazah/Buku Nikah yang memuat nama lengkap, TTL, dan nama orang tua.
– Surat Kewarganegaraan RI dan Ganti nama (jika ada).
– Materai 10.000.

  • Penggantian/Perpanjangan Paspor:

– KTP
– Paspor lama, dengan catatan: paspor lama terbit di atas tahun 2009, terbit di Indonesia, serta tidak ada perbedaan data antara paspor lama dan KTP.

Permohonan Paspor Anak

  • KTP kedua orang tua.
  • Kartu keluarga/KK.
  • Akta lahir anak.
  • Akta nikah orang tua.
  • Surat pernyataan orang tua (dapat diperoleh saat permohonan paspor).
  • Paspor kedua orang tua.
  • Paspor lama anak (jika sudah punya).
  • Surat ganti nama (jika ada).

Sebagai informasi, permohonan paspor baru/ penggantian paspor anak wajib didampingi kedua orang tua.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Percepatan

Tarif layanan percepatan paspor dikenakan tarif yang berbeda dari pembuatan paspor reguler. Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan paspor percepatan sebesar Rp 1.000.000.

Nominal tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor sesuai jenis yang dipilih:

  • Paspor biasa: Rp 350.000.
  • Paspor elektronik: Rp 650.000.

Layanan percepatan paspor memungkinkan traveler menerima paspor di hari yang sama. Jadi, kamu yang sedang terburu-buru atau sibuk dapat memanfaatkan layanan satu ini.

(azn/row)

Membagikan
Exit mobile version