Jumat, Oktober 25


Jakarta

Pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak tahunan bagi sebagian kendaraan. Kendaraan tersebut juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satu kendaraan bermotor yang tidak dikenai pajak adalah kendaraan listrik yang mencakup motor listrik dan mobil listrik. Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan lain yang juga tak dikenai pajak. Apa saja?

6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan

Ada beberapa regulasi yang mengatur hal ini. Yang pertama diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Dalam ayat 7 disebutkan bahwa pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).

Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Dalam ayat 10, dijelaskan bahwa PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Berikut penjelasannya:

1. Kereta Api

Jenis kendaraan bermotor pertama yang tidak dikenai PKB dan BBNKB adalah kereta api.

2. Kendaraan untuk Keamanan

Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kendaraan ini biasanya digunakan oleh TNI dan Polri.

3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing

Jenis selanjutnya adalah kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

4. Kendaraan Bermotor EBT

Yang dimaksud kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola, dengan baik, di antaranya adalah panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

5. Kendaraan Listrik

Dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, PKB 0% atau pembebasan pajak ini diberlakukan untuk kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang.

Alan tetapi kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan jenis konversi ini tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor biasa.

6. Kendaraan Lainnya

Yang dimaksud kendaraan lainnya adalah kendaraan bermotor lain yang ditetapkan dengan Perda. Misalnya seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 4, diatur bahwa pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Nah, itulah 6 kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan atau PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

(bai/row)

Membagikan
Exit mobile version