Selasa, November 19
Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie, semalam. Hendry ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Hendry kabur ke Singapura sejak Maret 2024.

Berikut sejumlah fakta penangkapan Hendry Lie yang dirangkum detikcom, Selasa (19/11/2024):

1. Ditangkap Usai Berobat di Singapura

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Hendry ditangkap setelah kembali dari Singapura. Begitu tiba di Soetta, Hendry langsung dibawa penyidik Kejagung.


Harli mengatakan Hendry Lie selama ini menjalani pengobatan di Singapura. Dia juga mengatakan Paspor Hendry Lie habis akhir bulan ini.

“Yang bersangkutan ini menjalani pengobatan di Singapura. Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Kemudian, Hendry langsung dibawa ke Gedung Kejagung. Dia tiba di Kejagung, Senin (18/11), pada pukul 23.13 WIB.

2. Pergi ke Singapura Sejak Maret

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Hendry Lie pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis. Hendy ke Singapura sejak 25 Maret 2024.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui ada di Singapura sejak tinggal 25 Maret 2024,” ucap Qohar.

Qohar mengungkapkan Hendry menjalani pengobatan di RS Mount Elisabeth di Singapura. Hendry pergi ke Singapura setelah menjalani pemeriksaan pertama, setelah itu dia tidak pernah hadir lagi ketika dipanggil.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” ungkapnya.

Terkait sikap Hendry itu, Kejagung pernah mencekal Hendry Lie pada 28 Maret 2024. Paspor milik Hendry Lie pun ditarik oleh pihak Imigrasi atas permintaan Kejagung.

“(Pencekalan) Ditetapkan pada tinggal 28 Maret 2024. Selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan atas nama Hendry Lie,” ujarnya.

3. Aset Disita Kejagung

Dalam penahanan Hendry ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik Hendry. Penyitaan ini dilakukan setelah Kejagung melakukan penelusuran.

Qohar mengatakan pihaknya telah menyita berupa tanah dan bangunan milik Hendry. Termasuk, katanya, aset milik Hendry Lie berupa vila di Bali.

“Banyak (disita) tanah, bangunan, termasuk tadi yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Simak Video: 4 dari 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah Belum Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

[Gambas:Video 20detik]

Selanjutnya

Membagikan
Exit mobile version