Selasa, Maret 25
Jakarta

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) mencuri jam tangan Patek Philippe dari apartemen majikannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wanita bernama Isma Riyani ini kemudian menjual jam tangan tersebut ke sebuah toko di Surabaya, Jawa Timur.

Isma melakukan pencurian tersebut setelah bekerja selama 6 bulan. Modusnya adalah menukarkan jam tangan Patek Phasli dengan yang palsu alias ‘KW’.

Setelah berhasil menukarkan jam tangan tersebut, wanita berusia 31 tahun ini kemudian menjualnya di Surabaya. Jam Patek Philippe itu dilepas dengan harga Rp 550 juta.

Aksi pencurian Isma ini terungkap setelah korban mengetahui jam tangannya telah diganti dengan yang palsu. Isma pun akhirnya ditangkap setelah sebelumnya memblokir nomor majikannya, pada Selasa (18/3) di Stasiun Gubeng, Surabaya. Simak fakta-faktanya sebagai berikut.

1. Modus Operandi Tukar Jam Asli dengan yang KW

Ksaat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Strio Utomo mengungkapkan modus operandi Isma melakukan pencurian tersebut yakni dengan menukarkan jam tangan asli milik majikannya dengan yang palsu.

“Pelaku mengganti jam Patek Philippe yang asli dengan barang yang palsu (tanpa seijin pemilik) untuk mengelabui korban, kemudian memindahkannya di tempat di mana jam tersebut biasa disimpan,” kata Ardian, Senin (24/3).

2. Jam Tangan Asli Dijual Rp 550 Juta

Setelah mencuri jam Patek Philippe milik korban, tersangka Isma terbang ke Surabaya, Jawa Timur. Di sana, dia menjual jam mewah tersebut senilai Rp 550 juta.

“(Harga) jam Rp 3 miliar. Dan untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya,” imbuhnya.

3. Dalih Sakit Hati Tak Diberi Cuti

Isma ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/3) setelah menjual jam Patek Philippe tersebut. Isma nekat mencuri dengan alasan sakit hati karena tidak diizinkan cuti oleh majikannya.

“Motifnya pelaku merasa kesal dengan korban karena tidak diberikan izin untuk melaksanakan cuti,” ungkap AKBP Ardian.

Di sisi lain, Isma sudah mempersiapkan tiket untuk berlibur dengan suaminya ke luar negeri.

“Pelaku sudah membeli tiket untuk ke Singapura bersama suaminya,” imbuhnya.

Baca selanjutnya: modus hingga motif pencurian


Jam Patek Philippe yang asli. (Foto: dok. Istimewa)

Di sisi lain, Isma sudah mempersiapkan tiket untuk berlibur dengan suaminya ke luar negeri.

“Pelaku sudah membeli tiket untuk ke Singapura bersama suaminya,” imbuhnya.

4. Beli Jam Palsu Rp 550 Ribu di Online

Untuk mengelabui majikannya, Isma menukar jam Patek Philippe asli tersebut dengan jam palsu ‘KW’ yang dibelinya melalui e-commerce.

“Dia beli jam tangan palsu dari online shop seharga Rp 550 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo kepada detikcom, Senin (24/3/2025).

Setelah mendapatkan jam KW, Isma kemudian menaruh jam palsu tersebut di tempat di mana korban biasa menyimpan jam tersebut. Setelah itu, Isma pergi ke Surabaya untuk menjual jam tersebut.

“Jadi dia ke Surabaya untuk transaksi barang bukti jam milik korban, dijual Rp 550 juta,” ungkapnya.

baca selanjutnya: kronologi


Potret jam tangan Patek Philippe asli (kanan) dan jam KW (kiri) yang ditukar ART pencuri di Jaksel. (Foto: dok. Istimewa/kolase detikcom)

5. Motif ART Curi Jam Patek Philippe

AKBP Ardian mengungkap motif Isma nekat mencuri arloji seharga miliaran rupiah itu demi gaya hidup mewah dan liburan ke luar negeri.

“(Motifnya) untuk gaya hidup mewah, liburan ke Singapura,” lanjutnya.

6. Kronologi ART Ketahuan Curi Jam

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/3/2025) di apartemen korban di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh korban seorang pengusaha.

“Kronologi kejadian berawal korban merasa curiga karena pelaku meninggalkan rumah tanpa izin dan memblokir nomor korban sehingga tidak dapat dihubungi,” kata Ardian saat dihubungi detikcom, Senin (24/3).

Korban kemudian mengecek ponsel operasional yang biasa digunakan oleh Isma selaku asisten rumah tangga (ART). Dari situlah, korban mengetahui adanya jejak pembelian jam tangan palsu alias ‘KW’.

“(Di ponsel tersebut) ada pemesanan jam Patek Philippe menyerupai dengan jam tangan milik korban tanggal 8 Maret 2025 melalui e-commerce dan diterima pada tanggal 10 Maret 2025,” jelasnya.

Korban kemudian mengecek ponsel operasional yang biasa digunakan oleh Isma selaku asisten rumah tangga (ART). Dari situlah, korban mengetahui adanya jejak pembelian jam tangan palsu alias ‘KW’.

“(Di ponsel tersebut) ada pemesanan jam Patek Philippe menyerupai dengan jam tangan milik korban tanggal 8 Maret 2025 melalui e-commerce dan diterima pada tanggal 10 Maret 2025,” jelasnya.

Dari situlah, korban juga mengetahui jam tangan yang disimpan korban di tempat biasanya sudah ditukar dengan jam tangan KW.

“Jam (palsu) tersebut digunakan oleh pelaku untuk menggantikan jam korban yang asli yang berada d dalam rumah sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 miliar,” paparnya.

Lihat juga Video: ART di Sukabumi Curi Dolar-Emas Senilai Rp 750 Juta, Diganti Imitasi

Halaman 2 dari 3

(mea/mea)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Membagikan
Exit mobile version