Rabu, Maret 12


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 58.206 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC). Laporan itu terhitung selama tiga bulan, dari awal beroperasi 22 November 2024 sampai 24 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan itu mencapai Rp 1 triliun. Penipuan melibatkan jumlah rekening sebanyak 64.888.

“Ini sangat merajalela, sisi gelap dari digitalisasi. Ini yang dilaporkan kepada kita sudah 58.206 laporan, padahal dari November-Februari, baru 3 bulan. Total kerugian dilaporkan Rp 1 triliun,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam media briefing di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (11/3/2025).


Dari jumlah rekening yang dilaporkan, sejumlah 28.807 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sementara itu, jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 127,3 miliar.

Sebagai informasi, IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

Masyarakat mengimbau kepada korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Selain itu, konsumen juga bisa langsung lapor kepada perbankan tempat membuka rekening. Misalnya buka rekening di bank Himbara, bisa langsung lapor ke call center-nya.

“Sejauh ini ada 39.243 yang lapor kepada PUJK-nya langsung, ada yang ke IASC langsung itu 18.963. Jadi either one is fine karena mereka member dari IASC, langsung kemudian ditindaklanjuti,” beber Kiki.

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version