Selasa, Februari 11


Jakarta

KPU memaparkan data jumlah kepala daerah terpilih yang akan dilantik serentak usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal gugatan hasil Pilkada. Total, ada 505 kepala daerah terpilih yang bakal dilantik serentak.

Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik awalnya menjelaskan ada 508 Pilkada tingkat kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 275 di antaranya sudah selesai karena tidak ada gugatan ke MK dan kepala daerah terpilih telah ditetapkan pada 7 hingga 9 Januari 2025.

Sementara, ada 233 KPU kabupaten/kota yang mendapat gugatan hasil Pilkada di MK. Dari jumlah itu, 196 di antaranya sudah dinyatakan tidak berlanjut ke tahap pembuktian sehingga mulai melakukan penetapan kepala daerah terpilih.


“Jadi sampai saat ini telah ada 471 KPU kabupaten/kota yang telah menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang akan dilantik olehBapakPresiden,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Berikutnya, Idham mengatakan ada 37 provinsi yang menggelar Pilgub. Dari jumlah itu, 21 di antaranya sudah tuntas dan kepala daerah terpilih telah ditetapkan.

Dia mengatakan ada 16 KPU Provinsi yang menjadi tergugat di MK. Berdasarkan putusan dismissal MK, hanya ada tiga sengketa Pilgub yang lanjut ke tahap pembuktian.

“Jadi kini masih ada tiga KPU Provinsi yang sedang berlanjut mengikuti proses persidangan pemeriksaan lanjutan pokok permohonan di MK. Ketiga KPU Provinsi tersebut adalah KPU Kepulauan Bangka Belitung, Papua dan Papua Pegunungan,” ujarnya.

Artinya, ada 471 bupati-wakil bupati/walikota-wakil wali kota dan 34 gubernur-wakil gubernur terpilih yang dapat dilantik secara serentak.

Pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak itu telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Meski demikian, tanggal pasti pelantikan masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Lihat juga Video: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa-Dismissal Diumumkan Pemerintah

(haf/imk)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version