Jakarta –
Kantor Bea Cukai Tanjung Priok bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang sejumlah 50 unit mobil. Rinciannya terdiri dari 40 unit Fiat Punto dan 10 unit KIA Carens.
“Total 50 mobil Fiat Punto dan Kia Carens akan dilelang oleh Bea Cukai Priok dan KPKNL Jakarta II,” tulis unggahan di Instagram resmi @beacukairi, dikutip Jumat (15/11/2024).
Mobil yang dilelang tersebut bersifat Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang sudah lama tertahan Bea Cukai. Mobil impor tersebut akan dilelang murah dengan pilihan warna hitam, putih, dan merah.
Untuk unit Fiat Punto ditetapkan nilai limit mulai Rp 41.333.000 dengan uang jaminan Rp 20.000.000. Sementara itu, unit KIA Carens ditetapkan nilai limit Rp 52.711.000 dengan uang jaminan Rp 26.000.000.
“Untuk surat-suratnya belum ada. Setelah lelang selesai akan diterbitkan risalah lelang untuk mengurus surat-surat tersebut,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Ardhani Naryasti kepada detikcom.
Cara Ikut Lelang
Mobil ini akan dilelang pada Senin, 18 November 2024. Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding di www.lelang.go.id yang bertempat di PT Balai Lelang Rajawali Karya, Koja, Jakarta Utara.
Untuk mengikuti lelang, peserta langsung saja mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id. Peserta lelang yang berhak mengikuti lelang adalah yang memiliki akun terverifikasi oleh website lelang tersebut.
Lalu, peserta memilih lot yang akan dilelang dan menyetorkan jaminan sesuai dengan waktu dan nilai yang telah ditentukan. Adapun batas akhir setor uang jaminan 17 November 2024, dengan batas akhir penawaran sampai 18 November 2024 pukul 14.15 WIB.
Terkait pelaksanaan lelang ini dilakukan open house. Jadi orang yang mau ikut lelang bisa melihat langsung terlebih dahulu seperti apa kondisi mobil.
Open house lelang berlangsung sejak 13-15 November 2024 pukul 09.00-15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi, Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
(aid/hns)