Selasa, Mei 14

Jakarta

Bareskrim Polri membongkar pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di 4 SPBU di Jakbar, Tangerang, dan Depok. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin mengungkap kelima tersangka berinisial RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan RH (26).

“Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya tersangka Saudara RHS (49) selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP (37) sebagai manajer SPBU, demikian juga DM (41) selaku manajer juga, dan pengawas ada dua, RY (24) dan AH (26),” jelas Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (28/3/2024).


Kasus ini dibongkar oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (7/3). Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP.

“Pada hari Kamis, 7 Maret 2024, kita telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” imbuhnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3) dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.

“Jadi sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” katanya.

29.046 liter Pertamax Palsu Disita

Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ribuan liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu.

“Barang bukti yang kita sita sejumlah total 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Nunung menyampaikan Bareskrim Polri telah mengungkap 17 kasus penyelewengan BBM yang melibatkan pengelola SPBU. Dari 17 kasus yang diungkap sejak Januari 2024 ini total sudah ada 67 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Simak juga ‘Saat Motor Mogok Massal di SPBU di Bekasi, Ini Kata Pertamina’:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/dhn)

Membagikan
Exit mobile version