Rabu, Februari 5


Jakarta

Kendaraan yang menunggak pajak ternyata masih banyak. Di Jawa Barat saja, sekitar 5 juta unit kendaraan berstatus belum membayar pajak.

Dikutip dari keterangan tertulisnya, Tim Pembina Samsat Jawa Barat menyiapkan strategi untuk menekan angka penunggak pajak kendaraan. Proses penelusuran pendataan akan menjadi fokus dan program peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan akan dilakukan.


“Kinerja Bapenda Jabar tahun 2024 melampaui target yang ditetapkan, total Pendapatan Daerah mencapai lebih dari Rp 36 triliun, kontribusi terbesar dari PKB (pajak kendaraan bermotor) senilai Rp 9,48 triliun. Namun, dari jumlah potensi aktif kendaraan bermotor sebanyak 17 juta unit, masih ada sekitar 5 juta unit statusnya belum membayar pajak, maka harus ada upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” demikian dikutip dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Bapenda Jabar harus memastikan pendapatan yang dikelola bisa maksimal agar peningkatan pembangunan seperti infrastruktur publik, kesehatan hingga pendidikan bisa terwujud.

Ada beberapa strategi untuk mengejar para penunggak pajak ini. Salah satunya adalah penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) secara door to door. Selain Tim Pembina Samsat Jabar akan mengimplementasikan peraturan penghapusan data kendaraan untuk kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun.

Beberapa strategi yang disusun di antaranya:

– Penelusuran KTMDU secara door to door dengan agen penelusur yang sudah bekerja sama di setiap Kab./Kota.

– Pemeriksaan PKB di seluruh Kabupaten/Kota bersama Tim Pembina Samsat.

– Melaksanakan implementasi pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan di seluruh Kab./Kota bersama TPS kewilayahan.

– Peningkatan sistem digitalisasi layanan pembayaran PKB tahunan disertai penagihan dan sosialisasi perpajakan melalui WhatsApp blast.

– Kolaborasi bersama ETLE Lodaya (Polda Jawa Barat) apabila ada yang terkena tilang dan dalam kondisi menunggak maka diterbitkan juga surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.

– Sosialisasi secara masif sampai ke tingkat RT dan RW.

– Pendataan kendaraan pelat merah dan kendaraan yang dimiliki/dikuasai oleh ASN.

– Relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda terhadap Wajib Pajak yang menunggak PKB.

– Pendataan kendaraan hasil tilang (hasil tindak pidana, KBM kecelakaan, KBM rusak berat, KBM Menunggak) bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar ke seluruh Polres/Polsek- Penelusuran dan sosialisasi ketaatan membayar pajak bagi KTMDU yang bekerja sama dengan Babinkamtibmas.

– Optimalisasi PPOB melalui Bumdes dan Koperasi.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version