Sabtu, Februari 22


Jakarta

Tanpa disadari ada lima hal yang bikin kendaraan kamu bisa diblokir. Berikut ini lima alasan STNK diblokir dan cara mengurusnya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir. Kalau STNK diblokir berarti kendaraan tidak dapat beroperasi di jalan. Pemblokiran STNK ini rupanya berkaitan dengan beberapa hal. Setidaknya ada lima hal yang membuat STNK kamu diblokir.

5 Hal Bikin STNK Diblokir


Mengutip laman Instagram Samsat Digital, menurut Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK bisa diblokir karena lima hal berikut ini.

1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijual belikan
2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman/kredit
4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri

Jika diperhatikan, STNK bisa diblokir atas permintaan pemilik kendaraan sendiri. Namun terkadang tanpa disadari STNK itu diblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Kalau sudah diblokir, tentu kamu harus mengurusnya supaya kendaraan bisa beroperasi lagi.

Syarat Buka Blokir STNK

Untuk membuka blokir STNK, ada persyaratan yang harus dipenuhi dengan rincian sebagai berikut.

– Surat permohonan buka blokir
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi
– STNK Asli dan Fotokopi
– Kwitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
– Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
– Melunasi tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur
– Melunasi tagihan e-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
– Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, kamu perlu bayar denda tilang. Dengan begitu surat buka blokir otomatis dikeluarkan

Kalau blokir sudah terbuka, jangan lupa untuk membawa fisiknya saat berkendara. STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika seseorang berkendara. Kewajiban itu juga tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

STNK Wajib Dibawa saat Berkendara

Disebutkan dalam aturan itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah,” demikian bunyi aturannya.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version