Kamis, Desember 26
Jakarta

Jakarta sebentar lagi tak jadi ibu kota. Hal ini ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (2/5/2024), pada Pasal 2 Ayat 1 undang-undang tersebut disebutkan, status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 Ayat 1.


Pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sejumlah ketentuan juga diatur dalam undang-undang tersebut. Berikut isinya:

1. Jakarta Jadi Kota Global

Pada Pasal 3 Ayat 1 disebutkan jika Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. “Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Dijelaskan di Pasal 4, Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global ialah pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta pusat bisnis nasional hingga global.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global,” bunyi Pasal 4.

2. Batas Wilayah

Batas wilayah Jakarta diatur dalam undang-undang tersebut. Batas wilayah Jakarta secara khusus diatur di Pasal 5.

Pada Pasal 5 Ayat 1 huruf a disebutkan, batas Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebelah utara ialah Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Kemudian di huruf b disebutkan, batas sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

“Sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 huruf c.

Kemudian, pada huruf d disebutkan sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Simak juga Video ‘Legislator PKS Usul DPR Tetap di Jakarta: IKN untuk Eksekutif’:

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan Live DetikPagi:

Pajak hiburan akan jadi 75%, klik untuk berita selanjutnya

Membagikan
Exit mobile version