Minggu, Maret 23

Jakarta

Meutya Hafid baru saja melalui lima bulan pertama menjabat Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Berbagai capaian dan tantangan dihadapi olehnya sebagai nakhoda di pemerintahan, tepatnya di sektor teknologi dan digital.

Restrukturisasi menjadi pekerjaan rumah pertama yang dilakukan Meutya di kementerian yang dipimpinnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Bahkan, beberapa bulan kemudian, ia langsung terkena badai dengan terungkapnya pegawai Komdigi yang menyalahgunakan kewenangan dengan ‘membina’ situs judi online yang seharusnya diblokir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengusut dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan kementeriannya di era menteri sebelumnya yang merugikan negara Rp 958 miliar.


Kendati begitu, Meutya berkomitmen membasmi judol yang tak hanya di lingkungan Komdigi tapi juga di masyarakat juga. Selain itu, upaya memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital pun terus digalakannya.

“Kalau puas, pasti belum, PR masih banyak kami akui tapi kami bersama Pak Wamen dan jajaran Komdigi dalam lima bulan terakhir berusaha semaksimal. PR-PR yang ditugaskan di antaranya judi online. Ini bukan prestasi sekali lagi karena pencapaian atau takedown itu meskipun angkanya Alhamdulillah cukup baik sampai enam juta. Namun, demikian kenapa saya bilang ini bukan prestasi karena masalahnya belum selesai,” tutur Meutya saat buka bersama dengan wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2025) malam.

Disampaikannya, ia terus mengingatkan kepada civitas Komdigi terus memerangi judol. Restrukturisasi yang sudah rampung juga turut menyelesaikan persoalan internal sebelumnya, yakni melakukan penyegaran dengan menempatkan orang yang kompeten di bidangnya. Begitu pun pembentukan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sebagai langkah

“Jadi, perang melawan judi online terus berjalan,” tegasnya.

Komdigi juga berencana untuk melakukan seleksi tiga spektrum frekuensi secara bersamaan dalam waktu dekat ini, yaitu pita frekuensi 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz. Harapannya spektrum tersebut dapat digunakan penyelenggara telekomunikasi untuk menghadirkan akses internet di berbagai daerah Tanah Air dan pemanfaatan teknologi baru.

Menkomdigi berupaya menggolkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (RPP PAPSE). Aturan ini akan untuk menjamin anak di ruang digital.

“(Diresmikan setelah lebaran?) Kita tunggu ya mudah-mudahan dalam waktu dekat, mohon doanya. Ini sebagai peraturan adalah arahan dari presiden langsung karena concern beliau terhadap perlindungan anak di ruang digital atau raya saya beliau terhadap anak-anak Indonesia. Dan, kita kerjakan melibatkan banyak kementerian, termasuk akademisi, beberapa NGO yang memperhatikan anak. Sekali lagi mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat,” ungkap Meutya.

(agt/fay)

Membagikan
Exit mobile version