Kamis, Oktober 17


Jakarta

Sebanyak lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2024-2029 dan mengucapkan sumpah jabatan pada hari ini di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kelima Anggota BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.

Dalam keterangan tertulis BPK, Kamis (17/10/2024), Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama KN I BPK. Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Sementara, Daniel Lumban Tobing sebelumnya adalah Anggota II BPK periode 2019-2024.

Daniel kembali terpilih dan memasuki periode jabatan kedua sebagai Anggota BPK. Sementara Fathan Subchi, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Anggota DPR RI sejak 2014.


Kemudian ada Budi Prijono yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan di era Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia menduduki jabatan itu sejak 2022 sampai 2024.

Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pengucapan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.

Kelima Anggota BPK terpilih tersebut merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh DPR RI, dan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 pada tanggal 10 September 2024, dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024 2025 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.

Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, keanggotaan BPK menjadi lengkap berjumlah sembilan. orang, bersama dengan Anggota BPK lainnya, yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RL

Kelima Anggota BPK tersebut menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Hendra Susanto (Wakil Ketua merangkap Anggota BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota BPK), Achsanul Qокакі (Anggota BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota BPK), dan Pius Lustrilanang (Anggota BPK).

(ada/ara)

Membagikan
Exit mobile version