Rabu, Oktober 9


Jakarta

Proyek Beach Club Gunungkidul yang akan dibangun oleh Raffi Ahmad menjadi sorotan sejak muncul ke publik. Proyek itu banyak menerima protes.

Proyek itu diperkenalkan pada Desember 2023 melalui akun Instragram pribadinya. Baru saja diunggah, postingan itu langsung viral dan diprotes netizen.

Ada banyak dinilai menyalahi aturan, sampai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara. Dampak dari pembangunan itu juga dinilai terlalu berbahaya bagi ekostistem.


Bahkan proyek ini disebut belum memiliki izin pembangunan.

Selasa (11/6), Raffi Ahmad memposting video tepat di momen perjalanan haji. Dalam video itu, ia menyatakan mundur dari proyek Beach Club.

“Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku,” kata Raffi dalam video itu.

“Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia,” ujar Raffi.

Secara rinci, berikut 4 kontroversi Proyek Beach Club Gunungkidul sebelum ia mundur.

1. Menyalahi Aturan Lahan Konservasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik Raffi Ahmad karena membuat proyek di atas lahan konservasi. Proyek yang melibatkan suami Nagita Slavina itu dianggap menyalahi aturan.

WALHI menyebut beach club itu nantinya akan dibangun di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.

“Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektar tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst,” tulis rilis tersebut pada Kamis (21/12).

2. Bisa Merusak dan Memunculkan Kekeringan

WALHI menjelaskan pembangunan wisata milik Raffi Ahmad itu bisa merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

“Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah batuan karst di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air,” jelas WALHI.

KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah Kapanewon, Tanjungsari adalah zona rawan banjir dan bencana amblesan tinggi. Pembangunan beach club bisa memperbesar potensi bencana tersebut.

“Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari,” tambahnya.

3. Petisi Penolakan Proyek Beach Club

21 Maret 2024, Muhammad Raafi membuat petisi penolakan pembangunan beach club tersebut dalam situs change.org. Sampai saat ini, petisi tersebut sudah disetujui oleh 40 ribu orang.

Petisi itu dibuat dengan alasan akan adanya dampak negatif yang begitu besar di kawasan tersebut, salah satunya adalah kekeringan.

“Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja,” penjelasan dalam petisi tersebut.

Selain di situs change.org, penolakan juga mulai terlihat di Instagram. Lebih dari 74 ribu orang mengunggah stories berisi kampanye petisi itu.

4. Belum Ada Izin

Dilansir dari detikJogja, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin apapun dari Raffi Ahmad.

“Kalau sampai saat ini kami belum menerima permohonan perizinan apa pun terkait rencana tersebut,” kata Riyanti melalui telepon.

Belum ada pengajuan izin melalui Online Single Submission (OSS). Riyanti mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah perizinan tersebut merupakan wewenang kabupaten atau bukan.

Simak Video “Proyek Beach Club Gunungkidul
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/bnl)

Membagikan
Exit mobile version