Kamis, April 3


Jakarta

Pajak tahunan kendaraan bisa dibayar lewat online. Ini empat jenis kendaraan yang pajaknya bisa dibayar dengan cara online lewat aplikasi.

Tak perlu lagi repot-repot antre dan fotokopi untuk membayar pajak tahunan kendaraan. Bermodalkan aplikasi Signal di ponsel, kamu bisa bayar pajak tahunan tanpa perlu ke kantor Samsat.


4 Kendaraan yang Pajaknya Bisa Dibayar Online

Namun untuk diketahui, tidak semua kendaraan pajaknya bisa dibayarkan secara online. Dikutip laman Instagram Samsat Digital, berikut ini empat kendaraan yang dapat melakukan pembayaran di aplikasi Signal.

1. Kendaraan atas nama perorangan (bukan atas nama perusahaan)
2. Pembayaran kendaraan tahunan (bukan pajak tahun ke-5)
3. Bukan termasuk dalam kategori kendaraan komersial (truk, bus)
4. Kendaraan harus milik sendiri dan anggota keluarga satu KK

Cara Bayar Pajak Lewat Online

Nah itu tadi kendaraan yang pajaknya bisa dibayarkan melalui aplikasi Signal. Prosesnya pun cukup mudah. Kamu tak perlu izin cuti untuk mengurus pajak tersebut. Caranya juga gampang, kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Signal Polri. Kalau sudah ikuti langkah-langkah berikut.

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

3. Pengesahan STNK

Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Selesai

(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version