Selasa, Oktober 8

Jakarta

Pendaftaran PPPK Teknis 2024 masih berlangsung hingga batas waktu yang telah ditetapkan BKN. Untuk kebutuhan PPPK Teknis BKN Tahun 2024, tersedia 115 formasi.

Berikut informasi jenis jabatan untuk PPPK Teknis 2024 beserta rincian besaran gaji atau penghasilannya.

Dikutip dari surat edaran BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, berikut daftar tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 beserta informasi rentang gaji atau penghasilan.


1. Operator Layanan Operasional

  • Tugas: Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis
  • Rentang Gaji:
    – Minimal: Rp 5.825.750
    – Maksimal: Rp 6.595.750

2. Penata Layanan Operasional

  • Tugas: Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis
  • Rentang Gaji:
    – Minimal:
    Rp 7.304.550
    Rp 7.729.550 (Penempatan Kantor Regional IX BKN Jayapura)
    – Maksimal:
    Rp 8.118.550
    Rp 8.543.550 (Penempatan Kantor Regional IX BKN Jayapura)

3. Pengadministrasi Perkantoran

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik
  • Rentang Gaji:
    – Minimal:
    Rp 5.825.750
    Rp 6.125.750 (Penempatan Kantor Regional IX BKN Jayapura)
    – Maksimal:
    Rp 6.595.750
    Rp 6.895.750 (Penempatan Kantor Regional IX BKN Jayapura)

4. Pengelola Layanan Operasional

  • Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis
  • Rentang Gaji:
    – Minimal:
    Rp 6.549.200
    Rp 6.899.200 (Penempatan Kantor Regional IX BKN Jayapura)
    – Maksimal:
    Rp 7.319.200
    Rp 7.669.200 (Penempatan Kantor Regional IX BKN Jayapura).

Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2024

Berikut daftar persyaratan yang perlu diketahui sebelum melamar PPPK Teknis Tahun Anggaran 2024.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    a. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  • Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
  • Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pelamar dapat melamar jabatan ‘Pengadministrasi Perkantoran’;
    b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
    1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

(kny/jbr)

Membagikan
Exit mobile version